Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia

Tinggalkan komentar

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia

NAMA           :    1.  Andreas Adi Darmawan  ( 25209783 )

2.  Arif Sandi  (24209342 )

3.  Taufiq Rachman  ( 20209760 )

4.  Niken Nadya Winarsyah  ( 20209256 )

4.  Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )

 

MATA KULIAH    :  Ekonomi Koperasi

KELAS                   :  2 EB 19

 

 

 

 

 

Program Sarjana Akuntansi

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah – Nya, . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam junjungan Nabi Muhammad SAW. Sehingga kami segenap tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Dalam pembahasan makalah kali ini penyusun mencoba membahas mengenai  Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Pada mata kuliah Ekonomi Koperasi di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai

1.       Klasifikasi UKM

2.       Pengenalan Dasar UKM

3.       Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

4.       Keragaman Definisi UKM di Indonesia

5.       Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

6.       Kinerja UKM di Indonesia

7.       Kemitraan Usaha dan Masalahnya

8.       Komparasi Karakteristik Dasar UKM

Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Pengenalan Dasar UKM

1.2  Pengembangan Sektor UKM

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1  Definisi UKM di Indonesia

2.2  Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

2.3  Klasifikasi UKM

2.4  Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

2.5  Kinerja UKM di Indonesia

2.6  Kemitraan Usaha dan Masalahnya

2.7  Permasalahan yang Dihadapi UKM

2.8  Langkah Penanggulangan Masalah

BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Pengenalan Dasar UKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

1.2 Pengembangan Sektor UKM

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Definisi UKM di Indonesia

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

2.2 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.

1.      World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

  • Medium Enterprise, dengan kriteria :

1.      Jumlah karyawan maksimal 300 orang

2.      Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta

3.      Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

  • Small Enterprise, dengan kriteria :
  • Micro Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

1.      Jumlah karyawan kurang dari 10 orang

2.      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu

3.      Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

2.      Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3.      Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
  • Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4.      Jepang, membagi UKM sebagai berikut :

  • Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
  • Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
  • Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
  • Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

2.3 Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima

2.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan

3.      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

4.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

2.4 Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :

1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan

3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil

4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah

5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan

6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah

7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan

8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara

9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

2.5 Kinerja UKM di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :

1.      Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,

2.      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,

3.      Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan

4.      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.

UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM.      Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

1.      Nilai Tambah

Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2.      Unit Usaha dan Tenaga Kerja

Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3.      Ekspor UKM

Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

2.6 Kemitraan Usaha dan Masalahnya

Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.

Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.

Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.

Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.

Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.

Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.

Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.

Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.

Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.

2.7 Permasalahan yang Dihadapi UKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

  • Faktor Internal

1.      Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

2.      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3.      Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4.      Mentalitas Pengusaha UKM

Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5.      Kurangnya Transparansi

Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

  • Faktor Eksternal

1.      Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3.      Pungutan Liar

Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4.      Implikasi Otonomi Daerah

Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5.      Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6.      Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7.      Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8.      Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

2.8 Langkah Penanggulangan Masalah

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

1.      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif

Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2.      Bantuan Permodalan

Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3.      Perlindungan Usaha

Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4.      Pengembangan Kemitraan

Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

BAB 3

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

DAFTAR PUSTAKA

http://infoukm.wordpress.com/2008/08/

http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah

http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv

Konsep Dasar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan

Tinggalkan komentar

KELOMPOK 1

Konsep Dasar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 


1. Andreas Adi Darmawan  ( 25209783 )

2.  Adelia Riana Dewi  ( 25209171 )

3.  Anastasia Monita  ( 23209029 )

4.  Ani Ermawati  ( 20209869 )

5.  Arif Sandi  (24209342 )

6.  Devi Safitri  ( 24209312 )

7.  Taufiq Rachman  ( 20209760 )

8.  Widyastuti Aryani  ( 21209308 )

9.  Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )

10. Zulfan Efendi  ( 25209763 )


AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1B

2 EB 19

 

 

 

 

 

Program Sarjana Akuntansi

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah – Nya, . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam junjungan Nabi Muhammad SAW. Sehingga kami segenap tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Dalam pembahasan makalah kali ini penyusun mencoba membahas BAB 1 mengenai  Konsep Dasar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan. Pada mata kuliah Akuntansi Menengah 1B di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai

1.      Tujuan laporan keuangan

2.      Pelaporan keuangan dan laporan keuangan

3.      Kualitas informasi

4.      Karakteristik kualitatif laporan keuangan menurut IAI

5.      Asumsi dan konsep dasar

6.      Keterbatasan laporan keuangan

Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Konsep Dasar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.

 

 

 

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………… i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………… ii

 

BAB 1     PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………. 1

1.1    Istilah dan Prinsip Akuntansi ………………………………………………………………………. 1

BAB 2    KONSEP DASAR …………………………………………………………………………………… 3

2.1     Tujuan Laporan Keuangan ……………………………………………………………………………. 3

2.2     Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan ………………………………………………….. 4

2.3     Kualitas Informasi ………………………………………………………………………………………. 4

2.4     Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Menurut IAI …………………………………. 5

2.5     Asumsi dan Konsep Dasar Akuntansi…………………………………………………………….. 8

2.6     Keterbatasan Laporan Keuangan …………………………………………………………………… 11

BAB 3   PENUTUP

3.1     Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………… 14

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………. 16

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Istilah Prinsip Akuntansi

P&L lebih menyarankan penggunaan istilah “standards” (standar atau norma) daripada “principles” (prinsip) oleh karena istilah prinsip mengandung arti berlaku universal dan bersifat permanen yang sebenarnya tidak mungkin diterapkan dalam bidang praktik yang tergantung kondisi yang teIjadi pada saat tertentu dan bersifat dinamik. Sebenarnya prinsip akuntansi yang dibahas oleh P&L dalam buku ini menunjuk kepada seperangkat ketentuan – ketentuan atau pedoman-pedoman yang sengaja disusun oleh badan yang berwenang untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan. Badan yang berwenang yang dimaksud di sini adalah misalnya Accounting Principles Boards (APB) atau penggantinya yaitu Financial Account-ing Standards Board (FASB). APB adalah suatu Komite yang dibentuk oleh American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) untuk mengkodifikasi praktik dan menyusun pedoman-pedoman penyusunan laporan keuangan. FSAB adalah badan penyusun standar yang berada diluar AICPA yang bertugas untuk memperbaiki standar akuntasi dan pelaporan keuangan dan mengeluarkan pengumuman resmi untuk pihak yang berkepentingan dengan informasi keuangan. Produk badan-badan otoriatif ini adalah :

  • Produk FASB:

Pemyataan Standar (Statements of Financial Accounting Standards)

Konsep-konsep dalam bentuk Kerangka Acuan Konseptual (Statements of Financial

Accounting Concepts)

Interpretasi atau Penjelasan (Interpretations)

Buletin Teknis (Technical Bulletin)

  • Produk APB/AICPA:

Pendapat (Accounting Principles Board Opinons/APBO)

Buletin HasH Riset (Accounting Research Bulletin/ARB)

Interpretasi (Accounting Interpretation)

 

Ada juga penerbitan oleh AICPA yang mungkin tidak seotoritatif produk diatas yaitu hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia atau individu yang dikomisi oleh AICPA yang berbentuk Accounting Research Study (ARS). Produk-produk atau penerbitan resmi di atas secara keseluruhna disebut dengan pengumuman resmi (Pronouncements). Sebagai pedoman, tentu saja pengumuman resmi yang dapat dianggap sebagai standar paling otoritatif adalah yang berupa pemyataan tentang standar akuntansi tertentu. Pengumuman resmi tersebut secara umum disebut oleh FASB sebagai standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) bukannya prinsip akuntansi (accounting principles). Hal ini memang dikehendaki oleh FASB untuk menghindari penyalahartian (misconception) istilah prinsip yang mempunyai pengertian yang lebih luas dan umum yaitu mencakup ketentuan-ketentuan tidak tertulis atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dengan praktik secara luas. Dasar pikiran ini sejalan dengan gagasan yang dikemukakan P&L di atas. Jadi, lebih tepatlah menggunakan istilah standar akuntansi untuk menunjuk pedoman yang berasal dari pengumuman resmi oleh badan yang berwenang.

Standar akuntansi merupakan bagian atau unsur yang membentuk pengertian prinsip akuntansi yang berlaku dalam lingkungan dan waktu tertentu. Gagasan-gagasan P&L adalah ditujukan untuk menjadi landasan penalaran dan konseptual dalam menyusun standar akuntansi yang berupa ketentuan resmi tersebut.

BAB 2

KONSEP DASAR

Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa untuk menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat keuangan dari kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi yag sesuai dengan prnsio akuntansi dalam memilih alternatif dari suatu keadaan.

* Hubungan Antara Tujuan Laporan Keuangan,Asumsi dan Konsep Dasar.Standar Akuntansi,Metode dan Prosedur dan Laporan Keuangan.

 

2.1 Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) no. 1 menyatakan bahwa pelaporan keuangan harus memiliki syarat sebagai berikut.

a.       Menyajikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur untuk membuat keputusan berinvestasi, pemberian kredit dan  keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan harus berguna bagi mereka yang membutuhkan informasi tersebut.

b.      Membantu investor dan kreditur untuk menaksi waktu dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang untuk mendapatkan deviden atau bunga dari

c.       penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan atau jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Rencana penerimaan dan pengeluaran uang (cash flow) seorang kreditur atau investor itu berkaitan denan cash flow dari perusahaan, kreditur dan pihak lain untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) dimasa yang akan datang untuk perusahaan tersebut.

d.      Menunjukkan sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut(kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber-sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan) dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadin-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.

 

2.2 Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan

Dalam konsep statement no 1, FASB menggunakan istilah pelaporan keuangan. Dalam kerangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan IAI dipakai istilah laporan keuangan, pelaporan keuangan meliputi laporan keuangan dan cara-cara lain untuk melaporkan informasi, laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal an laporan arus kas, maka dalam laporan keuangan termasuk juga prospectus, peramalan oleh manajemen dan berbagai pengungkapan informasi lainnya

2.3 Kualitas informasi

IAI (2002) menunjukan kualitas ini dalam karakterisitk kualitatif laporan keuangan, seperti halnya FSB dalam tahun 1980 menerbitkan SFAC no 2 yang menunjukkan urutan (hirarki) kualitas informasi akuntansi. Menurut FASB, kriteria utama informasi akuntansi adalah harus berguna untuk pengambilan keputusan agar dapat berguna, informasi mempunyai 2 sifat utama yaitu relevan dan dapt di percaya. Agar informasi itu relevan ad 3 sifat yaitu mempunyai nilai prediksi, mempunyai nilai umpan balik (feedback value) dan tepat waktu, sedangkan informasi dapat di percaya mempunyai 3 sifat yaitu dapat di periksa, netral dan menyajikan yang seharusnya.

 

Hirarki sifat informasi ini di ukur dalam 2 batasan, yang pertama adalah manfaatnya harus lebih besar dari dari biaya, sedangkan kedua adalah bahwa sifat-sifat di atas hanya diperlakukan pada informasi yang jumlahnya cukup berarti (material).

 

 

2.4 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Menurut IAI

 

TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KUALITATIF

Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan dapat dipisahkan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan kualitatif. Penjelasan dalm prinsip akuntansi Indonesia (PAI) 1984 mengenai tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

Tujuan Umum

Tujuan umum laporan keuangan dapat dinyatakan sebagai berikut :

1.      Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.

2.      Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas-aktivitas usaha dalam rangka memperoleh laba.

3.      Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan dalam mengestimasi potensi perusahan dalam menghasilkan laba.

4.      Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban, seperti informasi mengenai aktivitas pembelajaran dan penanaman.

5.      Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seprti informasi mengenai kebijaksanaan akuntnsi yang dianut perusahan.

 

Tujuan Kualitatif

Informasi keuangan akan bermanfat bila dipenuhi ketujuh kualitas berikut :

1. Relevan

Relevansi suatu informasi harus dihubungan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, informasi demikian tidak aka nada gunanya, betapa pun kualitas-kualitas lainnya terpenuhi.

Dalam mempertimbangkan relevansi dari pada informasi yang bertujuan umum (general purpose information), perhatian difokuskan pada kebutuhan umum pemakai, dan bukan pada kebutuhan khusus pihak-pihak tertentu. Dengan demikian. Suatu informasi mungkin mempunyai tingkat relevansi yang tinggi bagi kegunaan yang lain.

 

2. Dapat dimengerti

Informasi harus dimengerti oleh pemakainya, dan dinyatakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian para pemakai. Dalam hal ini, dari pihak pemakai juga diharapkan adanya pengertian/pengetahuan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan, serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.

 

 

3. Daya Uji

Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan-pertimbangan dan pendapatan yang subyektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia di dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga informasi tersebut tidak lagi berlandaskan pada realita obyektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya,informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.

4. Netral

Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak-pihak tertentu. Tidak boleh ada uasaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yabng berlawanan.

 

5. Tepat waktu

Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.

 

6. Daya Banding

Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama, maupun dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan lainnya pada periode yang sama. Adanya berbagai alternative praktek akuntansi dewasa ini menyulitkan tercapainya daya banding antar perusahaan, dalam pada itu penekanan harus dilakukan pada tercapainya daya banding antar periode dalam satu perusahaan, yaitu dengan menerapkan metode akuntnsi yang sama dari tahun ketahun, atau yang lebih dikenal dengan prinsip konsistensi. Perusahaan tetap diperkenankan melakukan atas perubahan atas metode/prinsip yang dianut, bila prinsip  yang baru tersebut dianggap lebih baik. Selanjutnya, sifat dan pengaruh serta alasan dilkukannya perubahan haru diungkapkan dalam lapoaran keungan periode terjadinya perubahan.

 

 

 

 

7. Lengkap

Informasi akuntansi yang lengkap meliputi semua data akuntansi keuangan yang dapat memenuhi secukupnya enam tujuan kualitatif diatas, dapat juga diartikan sebagai pemenuhan standar pengungkapan yang memadai dalam pelaporan keuangan. Standar ini tidak hanya pengungkapan seluruh fakta keuangan yng penting, melainkan juga penyajian fakta-fakta tersebut sedemikian rupa sehingga akan menyesatkan pembacanya. Untuk itu, maka hrus terdapat klasifikasi, susunan, serta istilah yang layak dalam laporan keuangan. Demikian pula semua fakta atau informasi tambahan yang dapat mempengaruhi perilaku dalam pengambilan keputusan harus diungkapkan dengan jelas.

 

2.5 Asumsi dan Konsep Dasar Akuntansi

Di dalam menyusun prinsip akuntansi, digunakan asumsi-asumsi dan konsep-konsep dasar tertentu. Asumsi dasar ini merupakan aspek dari lingkungan di mana akuntansi itu dilaksanakan. Sedangkan konsep-konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun prinsip akuntansi.

 

Asumsi Dasar

Ada beberapa asumsi dasar yang mendasari struktur akuntansi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Kesatuan Usaha Khusus (Separate Entity/Economic Entity)

Konsep ini menganggap bahwa Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain dianggap sebagai “unit akuntansi” yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencataan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.

 

Kontinuitas Usaha (Going Concern/Continuity)

Konsep ini menganggap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus atau diharapkan tidak akan terjadi likuiditas di masa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortasisasi dan depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu perusahaan itu umurnya terbatas, misalnya dalam hal  joint ventures, maka anggapan kontinuitas usaha ini tidak lagi digunakan.

 

Penggunaan Unit Moneter Dalam Pencatatan

Beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan menggunakan ukuran unit fisik atau waktu, tetapi karena tidak semua transaksi itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan didalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan didalam  catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang dipergunakan adalah mata uang dari Negara dimana perusahaan itu berdiri.

Pencatatan transaksi dengan menggunakan ukuran mata uang pada saat terjdinya suatu transaksi disebut pecatatan yang didasarkan pada biaya historis. Dasar ini digunakan dengan suatu anggapan bahwa daya beli unit moneter yang dipakai adalah stabil dan perubahan-perubahan daya beli yang terjadi tidak akan mengakibatkan penyesuaian-penyesuaian. Tetapi jika terjadi perubahan daya beli yang mencolok (terutama dalam keadaan inflasi) maka laporan-laporan keuangan yang disusun dengan dasar biaya historis akan memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan keadaan, dan dengan demikian kegunaannya akan berkurang.

 

Periode Waktu (Time period/Periodicity)

Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode-periode tertentu di mana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi-transaksi yang memengaruhi beberapa periode. Alokasi ini dilakukan dengan taksiran-taksiran.

Selisih antara jumlah-jumlah yang ditaksir dengan yang sesungguhnya terjadi jika tidak cukup berarti, akan diserap oleh periode berikutnya. Tetapi jika selisih itu jumlahnya tidak cukup berarti sehingga akan menyesatkan laporan keuangan periode berikutnya maka akan dilakukan penyesuaian terhadap laporan-laporan keuangan periode itu.

IAI (2002) menyatakan bahwa asumsi dasar dalam pencapaian tujuan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Dasar akrual adalah pencatatan transaksi pada saat terjadinya dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, bukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Penjelasan tentang kelangsungan usaha dapat dilihat pada penjelasan dari kontinuitas usaha.

 

Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)

Prinsip ini menghedaki digunakannya harga perolehan dalka mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Wlaupun tedapat kesulitan sampai saat ini prinsip biaya historis masih tetap berlaku karena data biaya historis ini dianggap paling objektif.

 

Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)

Istilah pendapatan dalam prinsip ini merupakan istilah yang luas, dimana di dalam pendapatan termasuk juga pendapatan bunga, sewa, laba, penjualan aktiva dal lain-lain. Biasanya pendapatan diakui pada saat terjadinya penjualan barang dan jasa.

 

Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)

Yang dimaksud dengan prinip mempertemikan adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena  biaya tersebut. Ini berguan untuk menentukan besar penghasilan bersih setia periode. Kesulitan prinsip ini, contoh : biaya administrasi dan umum tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan perusahaan. Salah satu akibat dari prinsip ini adalah digunakannya dasar waktu dalam pembebanan biaya

 

Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)

Agar laporan keuangan dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga bila terdapat peebedaan antara sutau pos dalam dua periode, dapat segera diketahui bahwa perbedaan itu bukan selisih akibat penggunaan metode yang berbeda.

 

Prinsip Pengumgkapan Lengkap (Full Disclousure Principle)

 

Yang dimaksud dengan prinssip pengungkapan lengkap adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam lapoan keuangan. Karena informasi yang disajikan itu merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi dalam suatu periode dan juga saldo-saldo dari rekening tertentu.

Biasanya keterangan tambahan atas informasi dalam laporan keuangan dibuat dalam bentuk :

a.       Catatan kaki

b.      Laporan keuangan

c.       Lampiran-lampiran

 

Catatan kaki digunakan untuk menunjukan hal-hal sebagai berikut :

  • Standar akuntansi yang digunakan
  • Perubahan-perubahan
  • Adanya kemungkinan timbulnya rugi laba bersyarat
  • Informasi modal perusahaan
  • Kontrak-kontrak pembelian

 

Keterangan dalam laporan keuangan dengan cara catatan dalam kurung biasanya dibuat bila keterangan tersebut tidak terlalu panjang.

 

Laporan keuangan biasanya digunakan untuk menunjukan perhitungan-perhitungan detail yang mendukung suatu jumlah tertentu

 

2.6 KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai beberapa keterbatasan seperti cukup berarti ( Materiality ), Konservatif, dan Sifat dari Khusus Suatu Industri. Berikut ini diuraikan setiap batasan tersebut.

Cukup Berarti ( Materiality )

Pada dasarnya akuntansi disusun di atas landasan dasar teori yang akan diterapkan untuk mencatat transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu cara tertentu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi diperlakukan sesuai dengan teori. Baiasanya transaksi-transaksi yang jumlahnya cukup besar diperlakukan sesuai dengan teori, tetapi untuk transaksi-transaksi yang jumlahnya kecil dan tidak akan mempengaruhi pos-pos lain bisa diperlakukan menyimpang. Yang menjadi masalah adalah, berapakah jumlah yang dianggap cukup besar sehingga perlu dipertimbangkan?

 

Untuk membuat batasan terhadap istilah yang cukup berarti, suatu laporan, fakta, atau elemen dianggap cukup berarti jika karena adanya dan sifatnya akan mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbedaan dalam pengambilan suatu keputusan, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan lain yang ada. Jadi apabila laporan, fakta atau elemen itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan timbulnya perbadaan dalam bidang pengambilan keputusan, maka jumlahnya tidak cukup berarti.

Beberapa pedoman umum yang dapat digunakan untuk menentukan pakah cukup berarti atau tidak, adalah sebagai berikut :

1.      Aspek kuantitatif. Berdasarkan pada jumlah absolut, misalnya jumlah rupiah, atau berdasarkan nilai relative, misalnya sebagai sesuatu persentase dari pendapatan bersih, dari modal dan lain sebagainnya.

2.      Aspek kualitatif. Mempertimbangkan karakteristik dari lingkungan, karakteristik dari perusahaan seperti besar kecilnya perusahaan, struktur modal, karakteristik dari elemen itu sendiri seperti siftnya, waktunya, hubungannya dengan pendapat dan karakteristik dari kebijaksanaan-kebijaksanaan akuntansi yang digunakan.

 

Konservatif

Konservatif ini merupakan sikap yang diambil oleh akuntan dalam menghadapi dua atau lebih alternatif dalam penyusunan keuangan. Apabila lebih dari satu alternatif tersedia maka setiap konservatif ini cenderung memilih alternatif yang tidak akan membuat aktiva dan pendapatan terlalu besar. Masalahnya ini timbul jika ada lebih dari satu alternatif atau bisa juga timbul dalam hal suatu jumlah itu belum dapat dipastikan.

Sikap konservatif  ini berasal dari sejarah perkembangan akuntansi di masa lau. Pada saat itu, yang penting adalah neraca dan penyusutannya ditujukan pada para kreditur. Untuk menjaga keamanan pinjaman dari kreditur, penekanan ada penyusunan laporan keuangan adalah pada jumlah-jumlah aktiva. Lebih baik aktiva dinyatakan terlalu kacil dibandingkan dengan menyatakannya dengan jumlah yang terlalu besar.

Di samping memilih jumlah yang rendah jika ada alternative, sikap konservatif ini juga mengatur bahwa kenaikan nilai aktiva dan laba yang diharapkan, tidak boleh dicatat sebelum direalisasikan, dalam arti dijual, dan penurunan nilai aktiva dan rugi yang diperkitakan akan timbul harus dicatat walaupun jumlahnya belum dapat ditentukan. Beberapa contoh metode-metode yang didasarkan pada sikap konservatif adalah pengguananaan harga pokok atau hatga pasar yang lebih rendah ( lower of cost or market ) dan pengakuan rugi dalam kontrak pembelian. Cara lain mengakibatkan penyajian informasi yang bias, yaitu cenderung ke satu arah, lebih besar atau lebih kecil.

 

Sifat Khusus Suatu Industri

Industri-industri yang mempunyai sifat-sifat khusus seperti Bank, Asuransi dan lain-lain sering kali memerlukan prinsip akuntansi yang berbada dengan industri-industri lainnya. Juga karena adanya peraturan-peraturan dari pemerintah terhadap industri-industri khusus ini akan mengakibatkan adanya prinsip-prinsip akuntansi tertentu yang berbeda dengan yang umumnya digunakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

5.4 Kesimpulan

Prinsip Akuntansi sebagai Pedoman Peringkasan dan Pengungkapan Informasi Keuagan

Keterpisahaan pihak investor dari manajemen menjadikan pihak investor merupakan pihak luar perusahaan yang hanya menerima laporan akhir. Pihak investor tidak laporan keuangan tidak mungkin akan menyajikan semua informasi sampai terinci. Ini berarti bahwa dalam menyusun laporan keuangan akan terlibat proses peringkasan informasi. Proses peringkasan ini akan banyak menyangkut teknis yang dapat menimbulkan penyimpangan dan kesalahan karena berbagai informasi akan menjadi tidak nampak, dihilangkan atau menjadi tidak lengkap. Dengan demikian pihak luar kemungkinan tidak akan memperoleh informasi yang cukup yang selalu mereka peroleh sehingga kepentingan mereka dirugikan. Oleh karena itu,diperlukanlah prinsip – prinsip akuntansi untuk menjadi pedoman dalam meringakas dan mengungkapkan (to disclose) informasi keuangan yang memenuhi kebutuhan investor pihak luar. Jadi funsi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemilik sekaligus merangkap menjadi pengelola yang mempunyai pengetahuan langsung tentang bagaimana data keuangan perusahaannya diolah. Prinsip akuntansi memberikan pedoman- pedoman tertentu tentang bagaimana data keuangan agar dicapai suatu kesamaan pengertian dan arti baik dari arti sudut pandang penyaji maupun pembaca laporan keuangan. Walaupun dalam kenyataannya investor tidak merupakan orang atau pihak yang benar-benar terpisah secara fungsional maupun fisik, akuntansi keuangan mengangap pihak lain yang berkepentingan merupakan pihak yang terpisah (pihak luar perusahaan) dan bahwa laporan keuangan adalah satu-satunya media komunikasi antara perusahaan dan pihak luar tersebut.

Prinsip Akuntansi Sebagai Pedoman Penyusunan dan Penafsiran laporan Keuangan.

Dari segi akuntansi pemisahaan seperti diatas mempunyai pengarnh sebagi berikut: investor menanamkan kekayaannya kedalam badan usaha untuk dikelola oleh manajemen untuk kepentingan investor; manajemen harns mempertanggungjawabkan pengelolanya kepada investor adalah kelompok yang benar-benar terpisah dan kemungkinan ada perbedaan kepentingan,

laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai media komunikasi dan alat pertangugjawaban yang efektif. Dalam keadaan semacam ini persoalannya adalah bagaimana laporan keuangan sebagainya pertanggungjawaban dan media komunikasi harus disusun sehingga informasi dan pesan yang seharusnya disampaikan benar-benar sampai kepada dan diartikan sarna oleh pihak yang berkepentingan? Disinilah arti penting prinsip akuntansi untuk dijadikan dasar atau pedoman penentuan perlakuan akunatansi (basis of judgment) dalam menyusun maupun menginterprestasikan laporan keuangan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Prof.Dr. Baridwan Zaki , Intermediate Accounting Bab 1 Hal: 1 – 15, Anggota IKAPI BPFE Yogyakarta: 2004
  • FASB, Accounting Standard: Current Text (New York: McGraw-Hili Book Company 1987), hal. i-iv.
  • Salah satu contoh adalah ARS No. 7 be~udullnventory of Generally Accepted Accounting Principles for
  • Business Enterprises oleh Paul Grady (New York; AICPA, 1965).
  • Donald E. Kieso and Jerry J. Weygand, Intermediate Accounting (New York; John Wiley &Son, 1986), hal 10.

 

 


 

 

Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa Sebagai Rasa Persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika

Tinggalkan komentar

Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa Sebagai Rasa Persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika

1.  Andreas Adi Darmawan  ( 25209783 )
2.  Arif Sandi  (24209342 )
3.  Hendra Ramadhanto ( 25209080 )
4.  Taufiq Rachman  ( 20209760 )
5.  Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )
Pendidikan Pancasila
2 EB 19

Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah – Nya, . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam junjungan Nabi Muhammad SAW. Sehingga kami segenap tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Dalam pembahasan makalah kali ini penyusun mencoba membahas mengenai  Mengembangkan Rasa Persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Pada mata kuliah Pendidikan Pancasila di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai :
1.    Membangun Moral dengan Penanaman Nasionalisme
2.    Pentingnya Membangun Moral Melalui Penanaman Nasionalisme
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Mengembangkan Rasa Persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dan juga pentingnya menjaga integrasi Bangsa supaya tidak terjadi Disintegrasi yang berkepanjangan di Negara kita ini. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.

Penyusun,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR     i
DAFTAR ISI     ii
BAB 1     PENDAHULUAN
1.    Landasan Pemikiran    1
2.    Analisa Permasalahan     1
BAB 2    PEMBAHASAN
1.    Latar Belakang     1
2.    Membangun Moral Siswa dengan Penanaman Nasionalisme    4
3.    Pentingnya Membangun Moral Melalui Penanaman Nasionalisme     5
4.    Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa     6
4.1  Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi     7
4.2  Keaneka ragaman masyarakat Indonesia    8
4.3  Konflik-konflik Pacsa Reformasi    9
4.4  Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis    10
4.5  Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa    10
4.6     Menegakkan Peraturan Hukum yang berlaku    11
5.    Analisis terhadap Pengaruh Lingkungan Strategi    11
6.    Analisis terhadap Pengaruh Otonomi Daerah    12
BAB 3 PENYELESAIAN MASALAH
1.    Solusi     15

BAB 4   PENUTUP
1.    Kesimpulan     17
2.    Saran     19
DAFTAR PUSTAKA     21

BAB 1
PENDAHULUAN
1.    Landasan Pemikiran

Potensi disintegrasi bangsa di Indonesia sangatlah besar hal ini dapat dilihat dari banyaknya permasalahan yang kompleks yang terjadi dan apabila tidak dicari solusi pemecahannya akan berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik menjadi upaya memisahkan diri dari NKRI.
Kondisi ini dipengaruhi pula dengan menurunnya rasa nasionalisme yang ada didalam masyarakat dan dapat berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan yang akhirnya mengarah kepada disintegrasi bangsa, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mencegah dan menanggulanginya sampai pada akar permasalahannya secara tuntas maka akan menjadi problem yang berkepanjangan.  Oleh karena itu diperlukan landasan pemikiran yang terkait, diantaranya :
1.    Pancasila sebagai landasan Idiil.
2.    UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
3.    Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
4.    Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
5.    Ketetapan MPR Nomor : V / MPR / 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan   Kesatuan Nasional

2.    Analisa Permasalahan

Dalam rangka merumuskan kebijakan, upaya dan strategi dalam menanggulangi dan mencegah ancaman disintegrasi bangsa maka perlu mengetahui karakteristik penyebab terjadinya ancaman disintegasi bangsa yang terjadi saat-saat ini.

Oleh karena itu maka dapat dianalisa melalui beberapa faktor diantaranya sebagai berikut :
1.    Membangun Moral Siswa dengan Penanaman Nasionalisme
2.    Pentingnya Membangun Moral Melalui Penanaman Nasionalisme
3.    Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa
4.    Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi
5.    Keanekaragaman masyarakat Indonesia
6.    Konflik-konflik Pacsa Reformasi
7.    Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis
8.    Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa
9.    Menegakkan Peraturan Hukum yang berlaku
10.    Analisis terhadap Pengaruh Lingkungan Strategi
11.    Analisis terhadap Pengaruh Otonomi Daerah

BAB 2
PEMBAHASAN

1.    Latar Belakang

Sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak akan lepas dari tudingan masyarakat jika ada kenakalan remaja atau tawuran antar siswa. Kemerosotan moral siswa yang kerap terjadi seakan-akan merupakan kegagalan lembaga pendidikan untuk membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Terlebih lagi guru agama dan guru PPKn, selalu menjadi sasaran empuk yang dituduh gagal membentuk moral siswa. Sebenarnya penanaman moral sangat terkait dengan semua guru, orang tua, dan masyarakat.
Kalau dikaji secara detail, penyebab kemerosotan moral pada diri anak bukan hanya karena adanya penurunan akhlak dan kurangnya pemahaman terhadap nilai agama. Penyebab kemerosotan moral sering terjadi karena kurangnya perhatian orang tua sehingga anak merasa terabaikan. Penyebab lain yang besar peranannya terhadap kemerosotan moral siswa adalah menurunnya rasa nasionalisme dalam diri siswa.
Di sisi lain, sibuknya pemerintah, para pejabat, pemerhati pendidikan, dan masyarakat tentang persoalan ekonomi yang makin tidak menentu membuat kita lupa untuk terus menanamkan rasa nasionalisme dalam diri siswa. Kenyataan ini harus kita akui karena rasa nasionalisme sangat berpengaruh terhadap moral siswa. Dengan rasa nasionalisme yang tinggi, anak akan lebih mencintai dirinya sendiri sehingga kecil kemungkinannya mereka akan menjerumuskan dirinya untuk hal yang tidak berguna. Terhadap sesama teman, mereka akan merasa senasib seperjuangan sebagai bangsa Indonesia yang utuh. Adanya rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi antar anak membuat salah satu di antara mereka tidak tega menyakiti yang lainnya.

Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki keaneka ragaman baik dilihat dari segi ras, agama, bahasa, suku bangsa dan adat istiadat,  serta kondisi faktual ini disatu sisi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain yang tetap harus dipelihara. Keanekaragaman tersebut juga mengandung potensi konflik yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, seperti gerakan separatisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan yang dapat mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa.
Ancaman disintegrasi bangsa dibeberapa bagian wilayah sudah berkembang sedemikian kuat. Bahkan mendapatkan dukungan kuat sebagian masyarakat, segelintir elite politik lokal maupun elite politik nasional dengan menggunakan beberapa issue global Issue tersebut meliputi issu demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum serta sistem keamanan wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pengaruh lingkungan global dan regional mampu menggeser dan merubah tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat membawa pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk pertahanan keamanan.
2.    Membangun Moral Siswa dengan Penanaman Nasionalisme

Manusia tidak bisa lepas dari kata “moral”. Karena hanya manusia yang mempunyai kesadaran untuk berbuat baik atau buruk. Bahwa kata “moral” mengacu pada baik dan buruknya manusia terkait dengan tindakannya, sikapnya dan cara mengungkapkannya. Sedangkan pengertian moral menurut Mahendra, adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Masalah moral harus diperhatikan setiap manusia, karena baik buruknya moral setiap pribadi menentukan kualitas suatu bangsa. Nilai moral bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Karena dengan nilai-nilai Pancasila kita dapat bertindak dan bersikap sebagai makhluk Tuhan serta sebagai bagian dari komunitas sebuah Negara. Dalam hubungannya dengan bangsa dan negara setiap pribadi juga dituntut untuk mempunyai rasa kebangsaan atau nasionalisme.
Nasionalisme secara teoritis adalah persatuan secara kelompok dari suatu bangsa yang mempunyai sejarah, bahasa dan pengalaman bersama. Nasionalisme bangsa Indonesia merupakan perwujudan rasa cinta bangsa Indonesia terhadap Negara dan tanah air berdasarkan Pancasila. Nasionalisme yang dilandasi Pancasila menuntun kita untuk memiliki sikap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tenggang rasa, dan merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
Membangun moral dengan nasionalisme harus ditanamkan sejak dini, terutama pada siswa usia Sekolah Dasar (SD). Sebab di SD merupakan basic pendidikan, sedangkan moral merupakan landasan utama dalam melakukan seluruh aktivitas dalam kehidupan. Pergaulan siswa SD belum begitu komplek dibanding siswa SMP atau SMA. Oleh karena itu jika penanaman moral dimulai sejak SD akan lebih mengakar dan tertanam dalam diri siswa.

3.    Pentingnya Membangun Moral Melalui Penanaman Nasionalisme

Arus globalisasi dan modernisasi membuat generasi muda hanyut dalam gaya hidup dan sikap individualis, acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar dan tidak peduli dengan tangung jawab moral. Banyak generasi muda yang hanyut dalam gemerlap dunia, mengisi waktu untuk kesenangan pribadi tanpa memikirkan masa depannya. Lebih menyedihkan lagi jika mereka lupa bahwa sebenarnya mereka adalah sumber kekuatan moral yang diharapkan agar selalu menjunjung kebenaran sesuai hati nurani dan berjiwa patriotisme. Jika pembangunan moral dengan nasionalisme ini terlaksana, kemungkinan besar siswa tidak membuang waktu untuk hal yang tidak berguna, apalagi merugikan diri sendiri.
Rasa nasionalisme dapat mendorong mereka untuk lebih menghargai nilai kemerdekaan dan arti hidup dengan hal-hal yang positif. Terhadap sesama teman akan ada rasa saling asih mengasih dan semangat untuk selalu bersatu sebagai sesama anak bangsa, yang dilahirkan dan dibesarkan di tanah air yang sama. Mereka akan merasa bangga dengan adanya kemajemukan bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang harus dipertahankan. Kesadaran akan persatuan dan kesatuan bangsa penting bagi generasi muda sebagai sistem nilai sehingga secara moral mereka akan berbuat baik dalam setiap tindakan dan gerak hati nuraninya. Lebih penting lagi mereka pandai melihat peluang untuk mencapai eminensi dalam hidupnya, kesuksesan masa depannya.
Dampak positif nasionalisme telah tercatat sebagai prestasi gemilang dalam sejarah, yaitu dengan lahirnya Boedi Oetomo 20 Mei dan peristiwa Sumpah Pemuda 1928, yang mengandung nilai urgen berupa kesatuan. Selain itu Sumpah pemuda merupakan wujud pengusungan faham nasionalisme, melalui penyatuan keinginan bersama untuk membuat negeri ini merdeka.

4.    Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman Disintegrasi Bangsa
Permasalahan konflik yang terjadi saat ini antar partai, daerah, suku, agama dan lain-lainnya ditenggarai sebagai akibat dari ketidak puasan atas kebijaksanaan pemerintah pusat, dimana segala sumber dan tatanan hukum dinegara ini berpusat. Dari segala bentuk permasalahan baik politik, agama, sosial, ekonomi maupun kemanusiaan, sebenarnya memiliki kesamaan yakni dimulai dari ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga menimbulkan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, terutama bila kita meninjau kembali kekeliruan pemerintah masa lalu dalam menerapkan dan mempraktekkan kebijaksanaannya.
Dalam kecenderungan seperti itu, maka kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman disintegrasi bangsa harus ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk mencegah ancaman disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 . 1   Ancaman Disintegrasi Bangsa Pasca Reformasi
Ancaman Pasca reformasi berbagai bentuk kekerasan telah terjadi diberbagai tempat dalam bingkai NKRI. Citra NKRI sebagai negara yang ramah dan penuh santun mulai luntur bahkan hilang ditelan gelombang dan derasnya arus reformasi. Munculnya konflik yang berbasis sentimen primordial dengan sebab-sebab yang tidak terduga telah memberikan wajah baru pada NKRI. Konflik yang muncul tidak berada dalam ruang hampa. Namun berada diatas timbunan dibawah karpet tebal ”kesatuan” dan ”persatuan” yang menghimpit ke Bhinekaan pada jaman Orde Baru. Reformasi telah membuka semua saluran yang dimampatkan dengan pendekatan keamanan, membuat beragam kepentingan yang lama terpendam mencuat keatas permukaan.
Gambarannya semakin jelas, khususnya pasca reformasi ketika relasi-relasi kekuasaan yang semula mapan menjadi tergoyahkan dan batas-batas identitas kembali digugat. Dalam situasi seperti ini konflik menjadi suatu keniscayaan, berbagai konflik seperti ”hal biasa” misalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan pemekaran wilayah yang dalam banyak hal tampaknya lebih didasari kepentingan politik daripada ketimbang kesejahteraan rakyat.
Perjalanan reformasi kadang-kadang melahirkan ketidak pastian hukum dan mempertaruhkan esensi demokrasi itu sendiri. Munculnya Perda-perda bernuansa agama serta moralitas salah satu hasilnya adalah lebih digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan riil didaerah yang tak mampu dicarikan solusinya oleh para pemimpin daerah.
Apabila hal ini dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap warga negara maka akan terbangun rasa cinta tanah air, oleh karena itu perlu mendefinisikan kembali masa depan kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang menghargai keberagaman dalam berbagai perbedaan sekaligus menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
4 . 2    Keaneka ragaman masyarakat Indonesia
Pandangan bahwa pruralitas, suku, agama, ras dan antar golongan sebagi penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak dapat diterima begitu saja. Pendapat ini benar mungkin untuk sebuah kasus, tapi belum tentu benar untuk kasus yang lain. Segala macam peristiwa dan gejolak sosial budaya termasuk konflik dan kekerasan massal pada dasarnya tidaklah lahir begitu saja, akan tetapi ada kondisi-kondisi struktural dan kultural tertentu dalam masyarakat yang beraneka ragam, tetapi bukan tanpa batas dan merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang bersifat khusus.
Faktor lain yang terjadi dikawasan timur Indonesia memiliki komposisi keragaman etnik yang banyak dalam bentuk kelompok suku-suku kecil dan rentan, sedang kawasan barat Indonesia di pulau-pulau besar tinggal kelompok suku-suku yang besar yang relatif miskin sumber daya alam, membuat mereka bergerak mengeksploitasi  SDA  di  kawasan  timur  Indonesia,   bahkan  nyaris  menggusur partisipasi penduduk setempat.

Akibatnya terjadi kesenjangan antara pendatang dan penduduk asli.    Keadaan  ini membuat penduduk setempat menjadi antipati terhadap pendatang, sementara pendatang yang sukses justru memanfaatkan ketertinggalan penduduk setempat sebagai kelemahan mereka.
4 . 3    Konflik-konflik Pacsa Reformasi
Secara sadar kita harus mengakui bahwa pasca reformasi telah terjadi ancaman disintegrasi bangsa yang mencakup lima wilayah.
Pertama. Kekerasan memisahkan diri di Timor-Timor setelah jajak pendapat tahun 1999 yang pada akhirnya lepas dari NKRI, di Aceh sebelum perundingan Helsinki dan beberapa kasus di Papua.
Kedua. Kekerasan komunal berskala besar, baik antar agama, intra agama, dan antar etnis yang terjadi Kalimatan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Kalimatan Tengah.
Ketiga. Kekerasan yang terjadi dalam skala kota dan berlansung beberapa hari seperti peristiwa Mei 1998, huru-hara anti Cina di Tasikmalaya, Banjarmasin, Situbondo dan Makassar.
Keempat. Kekerasan sosial akibat main hakim sendiri seperti pertikaian antar desa dan pembunuhan dukun santet di Jawa Timur 1998.
Kelima. Kekerasan yang terkait dengan terorisme seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.
Semua itu belum termasuk konflik kekerasan yang diakibatkan Pilkada dan issu pemekaran yang menggunakan rakyat sebagi objek kepentingan politik kekuasaan para elit politik baik lokal maupun nasional.

4 . 4     Stabilitas Keamanan yang mantap dan dinamis
Dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara kondisi stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis diseluruh wilayah tanah air merupakan syarat mutlak. Artinya setiap gangguan dan ancaman yang datang disebagian wilayah NKRI pada hakekatnya ancaman bagi seluruh wilayah NKRI. Menciptakan keamanan merupakan tanggung jawab semua pihak (Warga Negara) dengan pihak aparat keamanan (TNI dan POLRI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa adanya stabilitas keamanan di suatu daerah, sudah dapat dipastikan akan terganggu roda pembangunan dalam banyak hal. Oleh karena itu gangguan keamanan/konflik yang terjadi di beberapa daerah perlu dilakukan penangganan yang serius agar tidak terjadi sikap balas dendam dan luka yang terus berlanjut bahkan dapat mengancam perpecahan bangsa.
4 . 5    Stabilitas Keamanan yang mendukung Integrasi Bangsa
Mencermati masalah keamanan dibeberapa daerah yang cukup serius dan segera harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang komprehensif. Guna mendorong kembalinya semangatnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang telah dimiliki dan guna mencegah disintegrasi bangsa tidak ada alternatif lain mengembalikan kondisi aman yang didambakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.  Stabilitas keamanan di daerah konflik yang cenderung mengarah kepada disintegrasi bangsa harus terus diciptakan dengan pendekatan komprehensif baik dari aspek ekonomi, sosial budaya, politik maupun dari pendekatan hukum dengan dibantu aparat hukum yang terus melakukan tindakan konkrit dan koordinatif serta tetap mengedepankan semangat kebersamaan dalam menciptakan keutuhan bangsa dan negara.
4 . 6    Menegakkan Peraturan Hukum yang berlaku
Melihat, memperhatikan dan mencermati kondisi keamanan diberbagai daerah yang rawan konflik saat ini serta kondisi bangsa supaya tidak terjadi ancaman disintegrasi bangsa pemerintah pusat, instansi maupun daerah dalam hal ini pihak keamanan/aparat keamanan harus menegakkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku  serta  melakukan  tindakan  persuasif  dan  pendekatan keamanan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Guna mendorong kembali semangat persatuan, kesatuan wilayah dan bela negara sebaiknya pemerintah mencari terobosan lain untuk mensosialisasikan Pancasila agar dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun yang paling penting adalah bagaimana contoh dan ketauladan dari semua penyelenggara negara, tokoh formal maupun informal terhadap rakyatnya dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang pada berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup serta dasar negara.
5.    Analisis terhadap Pengaruh Lingkungan Strategi

a.    Dalam mengatasi ancaman separatisme, gerombolan bersenjata, radikal kiri dan kanan yang sekarang tersebar di wilayah Indonesia seperti RMS, OPM, Eks Para Napol/Tapol PKI dan lain-lain yang merupakan ancaman serius yang dihadapi bangsa Indonesia walapun masalah GAM telah terselesaikan dan teratasi tetapi dilain sisi tetap harus terus dipantau segala bentuk kegiatan yang dilakukannya serta perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu pemerintah harus tanggap dan cepat bertindak dalam menghadapi permasalahan ini, untuk itu pemerintah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah separatis maupun sejenisnya demi keutuhan bangsa dan negara dan tidak membiarkan kondisi ini terus berlarut-larut.
b.    Sebagai bangsa yang heterogen Indonesia dengan bermacam-macam suku, budaya, agama dan adat berpeluang terjadinya konflik komunal (SARA). Faktor-faktor keberagaman ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas keamanan dan keutuhan Indonesia. Dampak-dampak yang timbul dari konflik diatas menyebabkan terjadinya gelombang pengungsian besar-besaran,   kerugian harta benda, korban jiwa serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga keamanan nasional masyarakat didaerah konflik dan kondisi stabilitas nasional terganggu.

6.    Analisis terhadap Pengaruh Otonomi Daerah
Dalam era transisi dari masa orde baru ke masa reformasi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis sebagaimana yang dituju dalam pemerintahan nasional ditandai dengan pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Bab I, pasal 1, ayat 5 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi masih ditemui beberapa kendala yang masih perlu diatasi bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Dari kendala-kendala yang terjadi beberapa permasalahan yang mengandung potensi  instabilitas  yang  dapat  mengarah  melemahnya  ketahanan  nasional  di daerah-daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak egera ditangani.   Kendala-kendala yang terjadi diantaranya yaitu :
a.    Masalah DPRD sebagai konsekwensinya diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagai Tuntutan Fundamental Reformasi yang melahirkan Pemilihan Umum secara Multi Partai. Lahirnya Lembaga Legislatif yang merupakan representasi dari partai peserta pemilu   memiliki  kemampuan   yang beragam.     Banyak yang berpendapat bahwa kapabilitas dan kredibilitas Anggota DPRD tidak merata bahkan ada yang kurang memahami tentang pemerintahan dan dinilai ada beberapa pihak yang berorientasi menuntut haknya namun kurang memperhatikan apa yang jadi kewajibannya.
b.    Mengenai Perimbangan keuangan daerah dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bab I pasal 1 ayat 3 mengatakan ”Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan  yang adil, proposional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan”.
c.    Dampak dari agenda nasional dan pengaruh issu global terutama demokratisasi dan hak asasi manusia, masyarakat semakin memahami akan haknya sebagai warga negara, tetapi ada kecenderungan  kurang memahami akan kewajibannya, masyarakat makin kritis, reaktif dan proaktif dalam menuntut hak-haknya kepada pemerintah, namun kurang mau mengerti akan kesulitan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam Otonomi Daerah, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah harus mampu untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mampu menumbuhkan kreasinya guna membangun suatu program atau ide yang dapat memberi kontribusi bagi daerahnya.
d.    Dana bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada beberapa daerah khusus dalam masalah pendanaan membuat para pejabat daerah yang mendapatkan dana tersebut terbuai akan pemberian atau pencairan bantuan dana tersebut, sehingga tidak pernah memikirkan akan pembangunan didaerahnya sendiri, dimana dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pembangunan sarana maupun prasarana umum yang masih tertinggal dari daerahnya.
Sehingga masyarakat mengangap bahwa pemerintah pusat tidak membantu dan memberikan dana serta perhatian kepada daerah yang tertinggal.
Untuk itu pemerintah pusat harus bertindak tegas dalam masalah pemberian dana bantuan daerah tertinggal tersebut, karena dikhawatirkan masyarakat tidak akan percaya dan menuntut kepada pemerintah pusat akibat dari permasalahan tersebut.

BAB 3
PENYELESAIAN MASALAH

1.    Solusi

Penanaman moral melalui seruan agama sudah banyak dilakukan oleh para guru di sekolah dan para da’i serta pemuka di lingkungan masyarakat. Tetapi membuka kembali sejarah berdirinya bangsa dan negara Indonesia banyak terlupakan. Padahal pengalaman nenek moyang dan para pejuang bangsa merupakan pelajaran yang tak kalah besar peranannya dalam membentuk moral, watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Juga bukan salah guru PPKn, IPS, atau agama sebagai guru yang diberi tugas menyampaikan materi seputar akhlakulkarimah dan sejarah perjuangan bangsa. Pembentukan moral siswa melalui penanaman semangat nasionalisme merupakan tanggung jawab semua kalangan masyarakat. Tidak hanya di bangku sekolah sebagai lembaga pendidikan, penanaman rasa nasionalisme dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal mereka. Misalnya, sering kali memperdengarkan lagu-lagu nasional di rumah atau lingkungan masyarakat dapat mempertebal rasa nasionalisme.
Upaya mempertebal rasa nasionalisme juga dapat dilakukan dengan penayangan film sejarah perjuangan bangsa di televisi. Karena ternyata media televisi lebih menarik anak dari pada ceramah yang dilakukan guru dan pemuka masyarakat. Hal ini dimaksudkan supaya anak-anak mengerti betapa berat perjuangan bangsa ini untuk mencapai kemerdekaan.
Upaya lain misalnya dengan mengajak siswa dan memperkenalkan tempat-tempat bersejarah seperti museum, mengakrabkan nama-nama dan gambar pahlawan pejuang bangsa, atau mengajak siswa berziarah ke taman makam pahlawan. ziarah ke makam pahlawan perlu dilakukan agar anak-anak menghargai jasa pahlawan dan menumbuhkan jati diri mereka sejak dini.

Penanaman nasionalisme juga dapat diwujudkan dengan cara membiasakan memakai produk dalam negeri sehingga timbul rasa cinta untuk menghargai hasil karya anak negeri sendiri. Dapat dikatakan, jika nasionalisme kita kurang kuat, akan banyak produk-produk budaya luar yang menggeser produk budaya kita. Satu hal yang tidak boleh dilupakan juga, bahwa generasi tua, dalam hal ini guru, harus bisa menjadi panutan bagi generasi muda. Terlebih lagi anak pada usia dini, biasanya memiliki figur yang ingin diteladani. Tidak dapat dipungkiri kalau figur tersebut mempengaruhi pembentukan mental siswa yang sedang mencari jati diri.

BAB 4
PENUTUP
1.    Kesimpulan

Kondisi NKRI secara nyata harus diakui oleh setiap warganegara bila ditinjau dari kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial yang ada akan terlihat bahwa pluralitas, suku, agama, ras dan antar golongan dijadikan pangkal penyebab konflik atau kekerasan massal, tidak bisa diterima begitu saja..
Pemberlakuan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 merupakan implikasi positif bagi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia namun berpotensi untuk terciptanya sikap fanatisme primodialisme yang sempit, sektarianisme dan supranasionalisme. Kondisi ini terjadi karena tidak semua masyarakat mengetahui tujuan pemberlakuan otonomi daerah bagi sebuah negara kesatuan RI.
PILKADA dan pertarungan elit politik yang diimplementasikan kedalam bentuk penggalangan massa, dengan alasan  untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun sarat dengan kepentingan pribadi atau politik yang pada akhirnya dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal, dalam penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
Kepemimpinan (leadership) dari tingkat elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah, sangat menentukan dalam rangka meredam konflik yang terjadi saat ini. Sedangkan peredaman konflik pada skala kejadiannya memerlukan tingkat profesionalisme dari seluruh aparat hukum dan instansi terkait secara terpadu dan tidak berpihak pada sebelah pihak.
Kemerosotan moral generasi muda dapat dikurangi dengan cara menanamkan rasa nasionalisme sejak usia dini. Rasa nasionalisme tersebut dapat diterapkan dengan sering memperdengarkan lagu nasional, memperingati hari kemerdekaan dan hari besar nasional, memperkenalkan gambar-gambar pahlawan pejuang kemerdekaan, mengajak ziarah ke taman makam pahlawan, dan penayangan film sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Membentuk moral dengan menanamkan nasionalisme penting karena dapat mendorong generasi muda untuk menghargai arti kemerdekaan dengan hal-hal yang positif, dan agar timbul kesadaran akan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga secara moral mereka terdorong untuk berbuat baik. Dalam membangun moral dengan penanaman nasionalisme diperlukan kerja sama dan saling bahu membahu antara semua pihak, yaitu lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Semua pihak hendaknya bisa menjadi contoh teladan bagi siswa sebagai generasi penerus pembangunan.
Faktor utama perekat persatuan bangsa adalah kebhinekaan budaya Indonesia dan bukan manjadi halangan untuk mewujudkan persatuan bangsa. Justru budaya yang beraneka ragam tsb justru amapu berhubungan dan berinteraksi satu dengan yang lainnya secara selaras dan serasi. Oleh sebab itu perlu selalu disadari dan dipahami bersama bahwa bangsa Indonesia ini memang bentuk dari suku-suku bangsa yang memiliki budaya yang beraneka ragam.  Langkah utama yang perlu ditempuh dalam rangka membangun kehidupan bagi bangsa Indonesia di masa depan adalah menggunakan konsepsi kemandirian lokal, yaitu “pendekatan kebudayaan” sebagai bagian utama dari strategi pembangunan masyarakat dan bangsa. Implementasi pendekatan kebudayaan dalam pembangunan bangsa diyakini akan dapat menumbuhkan kebanggan pada setiap anak bangsa terhadap diri dan budayanya dan pada gilirannya akan menumbuhkan pula toleransi dan pengertian akan keberadaan budaya lainnya

2.    Saran
Untuk mendukung terciptanya keberhasilan suatu kebijakan dan strategi pertahanan serta upaya-upaya apa yang akan ditempuh, maka disarankan beberapa langkah sebagai berikut :
•    Pemerintah perlu mengadakan kajian secara akademik dan terus menerus agar didapatkan suatu rumusan bahwa nasionalisme yang berbasis multi kultural dapat dijadikan ajaran untuk mengelola setiap perbedaan agar muncul pengakuan secara sadar/tanpa paksaan dari setiap warga negara atas kemejemukan  dengan segala perbedaannya.
•    Setiap pemimpin dari tingkat desa sampai dengan tingkat tertinggi , dalam membuat aturan atau kebijakan haruslah dapat memenuhi keterwakilan semua elemen masyarakat sebagai warga negara.
•    Setiap warga negara agar memiliki kepatuhan terhadap semua aturan dan tatanan yang berlaku, kalau perlu diambil sumpah seperti halnya setiap prajurit yang akan menjadi anggota TNI dan tata cara penyumpahan diatur dengan Undang-undang.
•    Sebaiknya diadakan suatu konsensus nasional yang berisi pernyataan bahwa setiap warga negara Indonesia cinta damai, persatuan dan kesatuan dan rela berkorban untuk mementingkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
•    Menghimbau para musisi agar mau menciptakan suatu karya musik atau lagu-lagu yang mengobarkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi Bangsa Indonesia. Berdasarkan pengalaman sejarah telah membuktikan betapa dahsyatnya sebuah lagu mempunyai pengaruh terhadap para pejuang kemerdekaan dimasa lalu.
•    Pendidikan jangka panjang harus memperkenalkan tentang perbedaan umat manusia dan kemajemukan budaya bangsa Indonesia dari tingkat sekolah yang terendah sampai yang tertinggi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
•    Perlu dihimbau semua insan jurnalistik/pers dengan memperkenalkan rasa nasionalisme diatas segalanya bagi keutuhan NKRI, sehingga  dapat  memposisikan  diri  dalam  keikutsertaan meredam konflik dan bukannya memperbesar melalui berita-berita yang berdampak kebencian dan prsangka buruk bagi setiap warga negara.
•    Menumbuhkan rasa nasionalisme yang mulai luntur, jika perlu mungkin dibuat semacam deklarasi Nasional oleh pemerintah dengan tekad memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Suatu deklarasi yang tepat akan dapat menjadi pemicu tumbuhnya rasa nasionalisme.
•    Menanamkan nilai-nilai Pancasila, jiwa nasionalisme sebangsa dan setanah air dalam NKRI, harus dicari lagi terobosan lain yang dimana tugas dan fungsinya minimal sama dengan BP-7 yang telah dibubarkan namun tidak bersifat doktriner karena berdasarkan hasil penelitian didaerah, masyarakat masih menghendaki adanya semacam penataran atau yang sejenis tentang  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

•    Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan Beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas 2001.
•    Budi Utomo, Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia,diakses tanggal 28 September 2008
•    http://budiutomo79.blogspot.com/2007/09/pembangunan-wilayah-perbatasan.html
•    Departemen Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan Negara, Jakarta, 2008
•    Departemen Pertahanan RI, Doktrin Pertahanan Negara, Jakarta, 2007
•    HB. Amiruddin Maula, Drs, SH, Msi, Menjaga Kepentingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001.
•    Ketetapan MPR Nomor : V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Jakarta, 2000.
•    Iskandar Zulkarnaen, Bung Hatta Pernah Menangis Melihat Kondisi Perbatasan, Save Our Borneo, Jakarta, 2008, diakses tgl 3 September 2008 dari
•    http://saveourborneo.org/index.php?option=com_content&task=view&id=178&Itemid=37

EKONOMI KOPERASI

Tinggalkan komentar

I. Istilah Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong serta Penerapan masing-masing istilah tersebut dengan Perbedaan pokok dari makna Kerjasama yang ada.

Ø  Koperasi

Dr. C.R Fay

Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Contoh :

Lahirnya koperasi perikanan dalam rangka membantu para nelayan untuk memperjual belikan hasil lautnya

Ø  Gotong Royong

Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.

Contoh :

Pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.

Ø  Tolong Menolong

Dalam kehidupan sehari-hari pun kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain, dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Contoh :

Menolong sesama umat manusia yang sedang terkena musibah

Perbedaannya :

.

“Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.

Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota

II. Fungsi Manajemen yang terdapat pada Rapat Anggota (Koperasi)

Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Fungsi dan wewenang Rapat Anggota :

  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
  • pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban



Aku Cinta Indonesia “Lomba Esay Tingkat Pelajar dan Mahasiswa “

Tinggalkan komentar

Aku Cinta Indonesia

 

Aku cinta Indonesia, sampai mati pun akan tetap cinta… walau beliau hancur… walau beliau porak poranda. Walau aku berada di negeri orang… aku akan tetap cinta Indonesia.

Ibu pertiwi kini benar-benar sedang bersusah hati, apalagi sekarang musim penghujan… air mata ibu pertiwi kita semakin berlinang. Apakah kita tidak merasa kasihan padanya? Ibu pertiwi bersedih karena anak-anaknya sudah tidak lagi mau menghargainya, tidak pula mau menghargai anak-anaknya yang terdahulu yang telah memperjuangkan haknya untuk merdeka, sehingga anak-anaknya yang masih muda tetap dapat menikmati haknya dengan bebas.

Aku turut berduka cita untuk Ibu pertiwiku tercinta. Kini penjajah mulai lagi menggerogoti negeri kita, mencuri seluruh harta kekayaan negeri kita…. Ibu pertiwi semakin keras menjerit meluapkan kesedihannya sejadi-jadinya. Aku pun turut berduka. Tapi aku bisa apa? Apa yang bisa ku lakukan sudah ku usahakan dengan keras untuk melakukannya.

Membuang sampah pada tempatnya, merawat bunga-bunga dan pepohonan di kebun, ikut berperan sebagai pelaku seni tradisional di daerahku untuk mempertahankan kekayaan budaya yang negeri kita miliki, berjalan kaki untuk menghemat minyak bumi di perut ibu pertiwi, mematikan listrik saat tak butuh, belajar dengan keras agar kelak aku bisa membuat ibu pertiwi tersenyum.

Tapi jika hanya aku dan segelintir orang yang melakukannya apakah cukup?

Jika aku hanya membuang sampah ku saja apakah tidak egois sehingga tidak mau membuang sampah-sampah lain yang di buang orang lain? Tapi aku tak punya kekuatan sebanyak itu untuk membuang semua sampah yang di buang bermilyar-milyar putra-putri ibu pertiwi di negeri ini, juga orang-orang itu yang juga perduli….

Jika aku hanya merawat bunga-bunga dan pepohonan di kebunku sendiri apakah cukup? Sementara di luar sana juga ada orang yang berlaku lebih dari aku, tapi disisi lain ada orang yang begitu teganya menebang pohon sesuka hati? Memangnya mereka tidak butuh bernapas. Pohon kan sumber oksigen bagi kita, kalau pohon tak ada mau napas pakai apa? Bukankah bila kita tidak bernapas beberapa menit saja akan mati? Mau napas pakai apa bila persediaan oksigen alami maupun buatan telah habis?

Jika aku ikut melestarikan budaya kita, sementara saudaraku yang lain melestarikan budaya negeri lain, kekayaan budaya kita akan habis kan? Akan punah seperti badak bercula satu di ujung barat pulau Jawa.

Jadi harus bagaimana, aku tak punya kekuatan sebesar itu untuk mengajak orang berbuat hal serupa. Aku juga tak punya keberanian sebanyak itu untuk menegur saudara-saudaraku semua, aku juga tak punya hak untuk merubah ini. Aku meminta selalu pada Tuhan… tapi TUHAN HANYA AKAN MERUBAH KEADAAN SUATU KAUM JIKA MEREKA MAU MERUBAH KEADAANNYA SENDIRI.

Harus satu kaum, tak bisa hanya aku sendiri! Jadi wahai saudara seibu pertiwi, BUATLAH IBU PERTIWI KITA TERSENYUM KEMBALI….

ada orang pinter pernah bilang

“jangan tanyakan apa yang negara kamu kasih buat kamu , tapi tanyakan apa yang udah kamu lakukan buat negara kamu ”

so, jangan berhenti di rasa cinta doangk tapi lakukan hal yang nyata yang bisa bikin Indonesia bangga punya anak2 kayak kita

Bangun pemudi pemuda Indonesia Lengan bajumu singsingkan untuk negara masa yang akan datang kewajiban mulai menjadi tanggunganmu terhadap nusa.

Kelahiranku memang terasa tanpa makna jika ku tak berbuat apa-apa untuk kebaikanmu, Mengapa? Karena aku lahir dan menyusu dari Ibuku di atas tanah tumpah darahku, dirimu!

Kehadiranku makan dan minum dari lahir hingga bilangan tahun menguras sumber lumbung pangan tanahmu terasa tanpa makna jika ku tak berbuat apa-apa untuk kebaikanmu, Mengapa? Karena aku tidak mau kau katakan manusia tidak berbudi dan tidak bermalu, padamu!

Kepopuleranku dan kesuksesanku terasa tanpa makna jika ku tak berbuat apa-apa untuk kebaikanmu, Mengapa? Karena bangunan dan bangku sekolah serta ilmu-ilmu Bapak dan Ibu Guru bisa turun karena kemerdekaanmu, dirimu!

Kepintaranku terasa tanpa makna jika ku tak berbuat apa-apa untuk kebaikanmu, Mengapa? Karena kepintaranku harus sebanding dengan lestarinya namamu dan adil makmurnya keadaanmu, kamu!

Akhirnya, bahwa dunia memang harus binasa, namun setidak-tidaknya ku telah berbuat sesuai dengan panggilan nuraniku untuk kebaikanmu, kebaikan tanah dan air, karunia Maha Kuasa kepadaku, kepada kawan-kawanku, kepada Guru-guruku, kepada Alim Ulamaku, kepada nusa bangsa, kepada rakyat jelata …………

Kiamat sudah dekat, singsingkan lengan baju untuk berbuat menuju akhirat

 

 

 

Created by Yudhistira Nurnugroho

Universitas Gunadarma

 

 

 

JENIS – JENIS PERUSAHAAN DAN PASAR MODAL

Tinggalkan komentar

JENIS – JENIS PERUSAHAAN

DAN PASAR MODAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA        :  1. Andreas Adi Darmawan  ( 25209783 )

2.  Arif Sandi  ( 24209342 )

3.  Hendra Ramadhanto  ( 25209080 )

4.  Taufiq Rachman  ( 20209760 )

5.  Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )

KELAS       : 2EB19

 

 

 

 

 

Program Sarjana Akuntansi

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010

BAB I
PENDAHULUAN

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba. Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.

Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha. Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat diperhatikan dalam tabel berikut :

 

 

 

Permasalahan lainnya yaitu aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

 

BAB 2

PERUSAHAAN

2.1 Pengertian Perusahaan

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

2.1.1 Unsur yang harus diperhatikan ketika akan membentuk sebuah perusahaan

  • Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
  • Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.
  • Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
  • Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
  • Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.

 

2.1.2 Faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan

  • Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku.
  • Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaan sehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
  • Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan.
  • Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan.
  • Pasar yang dituju
  • Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat

sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.

 

Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum mendirikan perusahaan adalah menentukan tujuan utama pendiriannya. Mencapai tujuan tanpa suatu alat adalah tidak mungkin. Modal seperti bahan baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk dapat menggerakkan perusahaan.

 

2.2 Jenis-Jenis Perusahaan

a. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.

b. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.

c. Perusahaan Industri

Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.

d. Perusahaan Niaga atau Perdagangan

Perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.

e. Perusahaan Jasa

Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.

 

2.3  Badan Usaha Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya

Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :

 

 

  • Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
  • Besar modal yang diperlukan.
  • Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
  • Ruang lingkup usaha dan pasar.
  • Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
  • Risiko yang akan dihadapi.
  • Mekanisme pembagian laba.
  • Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.

Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).

 

2.3.1 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara. Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.

a)      Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).

  • Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
  • Status pegawai adalah pegawai negeri.

Contohnya Perjan Pegadaian (Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (PT Kereta Api).

 

 

 

 

 

b.) Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.

  • Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.

Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

c.) Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.

  • Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
  • Status pegawai adalah pegawai swasta.

Contohnya PT Garuda Indonesia Airways dan PT Pelni.

2.3.2  Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.

a.) Badan Usaha Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

 

 

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

 

 

b.) Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Dalam badan usaha firma, tiap orang adalah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant. Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.

 

 

c.) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut. Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu:

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”

 

Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut :

  • Disetujui Menteri Kehakiman,
  • Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
  • Diumumkan dalam Berita Negara.

 

Syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada intinya mengemukakan bahwa:

  • modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
  • saham dapat atas nama atau tunjuk,
  • modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
  • modal terbagi dalam nominal saham,
  • 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.

Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.

Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.

  • PT terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.
  • PT tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, misalnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya. Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
  • PT kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya usaha lagi.

Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:

  • Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
  • Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
  • Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.

Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas dan wewenang yang berbeda :

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.

  • Dewan Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

  • Dewan Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS.

 

d.) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)

Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. CV sering disebut juga sebagai perusahaan persekutuan. Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

  • Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
  • Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Anggota ini memang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif adalah anggota yang hanya memberikan modal. Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan akta notaris dan diumumkan.

 

 

 

 

 

 

2.3.3  Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.

Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.

2.3.3.1 Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai

a. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi bertujuan menyediakan bagi anggotanya berbagai barang konsumsi dengan harga serendah mungkin dan kualitas sebaik mungkin. Sebagian besar laba atau sisa hasil usaha akhir tahun buku dibagi antara anggota menurut perbandingan jumlah pembelian masing-masing. Namun biasanya laba tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan cadangan untuk memperbesar modal usaha. Contoh koperasi konsumsi adalah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia).

b. Koperasi Produksi

Koperasi produksi bertujuan menjalankan usaha bersama dan merupakan himpunan orang yang menghasilkan barang yang sama, yang akan diolah dalam perusahaan yang mereka dirikan sebagai bahan baku untuk produksi selanjutnya. Koperasi produksi pertama-tama didirikan di Prancis atas anjuran Louis Blanc. Koperasi produksi banyak terdapat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, selain itu di Indonesia juga banyak terdapat di sektor kerajinan dan industri kecil. Contoh koperasi produksi adalah koperasi tahu tempe dan koperasi batik.

c. Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)

Anggota koperasi kredit menyerahkan jumlah uang yang belum mereka perlukan kepada perkumpulan, yang menyelenggarakan pembelian kredit secara efektif kepada anggota yang membutuhkan. Bila hendak bekerja atas dasar koperasi sangat besar jumlahnya dan jumlah kredit harus kurang dari jumlah uang simpanan. Model badan usaha koperasi adalah model yang paling cocok dengan perekonomian dan budaya di Indonesia.

2.3.3.2 Jenis-jenis koperasi yang lain adalah sebagai berikut

  • Koperasi jasa, adalah koperasi yang hanya memiliki dan mengelola unit usaha pelayanan jasa. Misalnya koperasi yang bergerak dalam bidang angkutan.
  • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang kegiatannya mengelola pemasaran produk dari para anggotanya.
  • Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi beberapa unit usaha.

2.3.3.3 Prinsip koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  • Kemandirian.

2.3.3.4 Modal koperasi

  • Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan pada waktu dan besaran yang telah ditetapkan.
  • Simpanan sukarela adalah jenis simpanan yang waktu dan besarnya tidak ditentukan.

 

 

 

 

2.3.3.5 Fungsi koperasi

  • Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai alat pendemokrasian nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PASAR MODAL

3.1 Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

 

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

 

3.2  Investasi dan Pelaku Pasar Modal

 

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat  Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut.

 

 

3.2.1 Para pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang

1.      Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :

a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk   meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal  asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama  kepada pemegang saham baru.

 

2.      Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :

a.    Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

b.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :

1) Memberikan informasi tentang emiten

2) Melakukan penjualan efek kepada investor

c.  Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :

1) Pedagang dalam jual beli efek

2) Sebagai perantara dalam jual beli efek

d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :

  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertindak sebagai agen pembayaran

f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :

  • Sebagai pedagang efek
  • Penjamin emisi
  • Perantara perdagangan efek
  • Pengelola dana

g.  Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

 

 

 

3.3  Jenis dan Fungsi Pasar Modal

1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

3.3.1  Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat

1.Bursa regular

Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

2.Bursa paralel

Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

3. 4  Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

3.5  Jenis-jenis Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal

  1. Systematic risk

Systematic risk disebut juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan, seperti

  • Risiko inflasi

Inflasi akan mengurangi daya beli uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat menurunkan hasil dari investasi tersebut.

  • Risiko nilai tukar mata uang (kurs)

Perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.

  • Risiko tingkat suku bunga

Jika suku bunga naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi.

Systematic risk disebut juga undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil melalui pembentukan portofolio.

b.      Unsystematic risk

Unsystematic risk merupakan risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi mikro perusahaan. Contoh unsystematic risk antara lain : risiko industri, operating laverage risk dan lain-lain. Risiko ini dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada banyak sekuritas dengan pembentukan portofolio, unsystematic risk disebut juga diversible risk.

 

BAB 4

PENUTUP

4.1  Kesimpulan

Berdasarkan pengamatan yang kami amati diketahui bahwa potensi perkembangan pasar modal diindonesia sangat pesat dikarenakan banyak investasi asing yang ingin menanamkan modalnya diperusahaan dalam negeri,Cuma masih disayangkan masih banyak masyarakat kita yang masih kurang paham mengenai Pasar Modal.

Permasalahan lainnya yaitu aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

Yang berikutnya adalah pengertian perusahaan merupakan bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.

 

 

 

 

 

BAB 5

DAFTAR PUSTAKA

 

STRATIFIED SAMPLING

Tinggalkan komentar

 

STATISTIKA 1

“METODE STRATIFIED SAMPLING”

KELOMPOK 2

Nama :  1.  Yudhistira Nurnugroho (21209801)

2.     Andreas Adi Darmawan (25209783)

3.     Taufiq Rachman (20209760)

4.     Arlyo Febro (22209246)

5.     Muhammad Reza Virgiawan (26209600)

6.     Chrisunday R Nainggolan (26209448)

7.     Arif Sandi (24209342)

Kelas :  2EB19

STRATIFIED SAMPLING

I. Pengertian Stratified Sampling

Stratified Sampling adalah cara mengambil sample dengan memperhatikan strata (tingkatan) didalam populasi.

Dalam stratified data sebelumnya dikelompokan kedalam tingkat-tingkatan tertentu, seperti tingkatan, tinggi, rendah, sedang/baik, sample diambil dari tiap tingkatan tertentu.

II. Metode Stratified Sampling

1.      Populasi dikelompokan menjadi sub-sub populasi berdasarkan kriteria tertentu yang dimiliki usur populasi.

Masing-masing sub populasi diusahakan homogen.

2.      Dari masing-masing sub selanjutnya  diambil sebagian anggota secara acak dengan komposisi proporsional/disproporsional.

3.      Total anggota yang diambil ditetapkan sebagai jumlah anggota sample penelitian.

III. Kebaikan dan Kelemahan Stratified Sampling

  • Kebaikan         : Semua cirri-ciri populasi yang heterogen dapat terwakili
  • Kelemahan      : Memerlukan pengenalan terhadap populasi yang akan diteliti

untuk menentukan cirri heterogenitas yang ada pada populasi

IV. Syarat Metode Stratified Sampling

1.      Populasi mempunyai unsur heterogenitas

2.      diperlukan kriteria yang jelas dalam membuat stratifikasi atau lapisan sesuai dengan unsur heterogenitas yang dimiliki

3.      Harus diketahui denagn tepat komposisi jumlah anggota yang akan dipilih secara proporsional atau disproporsional

V. Contoh Kasus Stratified Sampling

1.      Dari 100 populasi pemilih pada pemilu akan diambil 100 orang sebagai sample berdasarkan usia pemilih secara propporsional.

Penyelesaian :

Usia Pemilih Populasi Jumlah/ditentukan Terpilih
15 – 25 100 10 % 10
26 – 35 200 10 % 20
36 – 45 500 10 % 50
45 > 200 10 % 20
1000 100

2.      Misalkan penelitian yang dilakukan adalah pengaruh kurikulum saat ini terhadap prestasi siswa, maka dapat dilakukan dengan cara mengelompokan siswa kedalam tingkatan pandai, sedang, tidak pandai dan kemudian dari masing-masing tingkatan tersebut diambil dalam jumlah yang memadai.

Penyelesaian :

Nilai Jumlah Siswa Hasil Stratifikasi
0 – 30 7 Tidak Pandai
31 – 60 15 Sedang
61 – 80 23 Lumayan
80 – 100 5 Pandai
50

 

MACAM – MACAM METODE SAMPLING & TAHAP PEMBUATAN LAPORAN PENELITIAN

Tinggalkan komentar

MACAM – MACAM METODE SAMPLING & TAHAP PEMBUATAN LAPORAN PENELITIAN

Pengertian Populasi dan Sampel

•Populasi:

Kumpulan/ keseluruhan anggota dari obyek penelitian dan memenuhi criteria tertentu yang telah ditetapkan dalam penelitian. Penelitian yang melibatkan populasi sebagai obyek penelitian disebut Sensus.

 

•Sampel:

Bagian tertentu dari unit populasi. Penelitian yang melibatkan sampel sebagai obyek penelitian disebut Sampling Populasi.

 

Kelebihan dan Kelemahan dari Populasi dan Sampel

Populasi:

 

Kelebihan :  ¤ Data dijamin lebih lengkap

¤ Pengambilan kesimpulan/generalisasi lebih akurat

Kelemahan: ¤ Membutuhkan banyak sumber daya (biaya, tenaga, waktu)

¤ Tidak ada jaminan bahwa semua anggota populasi dapat didata/dilacak dilapangan

Sampel:

 

Kelebihan  : ¤ Efisien penggunaan sumber daya (tenaga, biaya, waktu)

¤ Anggota sampel lebih mudah didata/dilacak dilapangan

Kelemahan: ¤ Membutuhkan ketelitian dalam menentukan sampel

¤ Pengambilan kesimpulan/generalisasi perlu analisis yang teliti

 

Hal-hal penting berkaitan dengan pemilihan sampel yang baik

  • Sampel Yang Baik:

¤ Representatif (harus dapat mewakili populasi atau semua unsure sampel)

¤ Batasan sampel harus jelas

¤ Dapat dilacak dilapangan

¤ Tidak ada keanggotaan sampel yang ganda (didata dua kali/lebih)

¤ Harus up to date (terbaru dan sesuai dengan keadaan saat dilakukan penelitian)

 

Metode pemilihan atau pengambilan sampel (sampling) yang baik

  • Metode Pengambilan Sampel Yang Baik:

¤ Prosedurnya sederhana dan mudah dilakukan

¤ Dapat memilih sampel yang representatif

¤ Efisien dalam penggunaan sumber daya

¤ Dapat memberikan informasi sebanyak-banyaknya mengenai sampel

 

Berapa jumlah anggota sampel yang baik?

  • Yang perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya sampel:

¤ Derajat keseragaman/heterogenitas dari populasi

¤ Metode analisis yang akan digunakan

¤ Ketersediaan sumber daya

¤ Presisi yang dikehendaki

 

MACAM – MACAM METODE SAMPLING

  • Probability Sampling

 

1. Simple Random Sampling

 

Semua unsure dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai anggota sampel. Anggota sampel dipilih secara acak dengan cara:

• Pengundian menggunakan nomor anggota sebagai nomor undian

• Menggunakan table angka random (bilangan acak) berdasarkan nomor anggota

 

  • Syarat Penggunaan Metode Simple Random Sampling:

• Sifat populasi adalah homogen

• Keadaan anggota populasi tidak terlau tersebar secara geografis

• Harus ada kerangka sampling (sampling frame) yang jelas

  • Kebaikan : Prosedur penggunaannya sederhana
  • Kelemahan: Persyaratan penggunaan metode ini sulit dipenuhi

 

2. Stratified Random Sampling

 

• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi berdasarkan criteria tertentu yang dimiliki unsure populasi. Masing-masing sub populasi diusahakan homogen

• Dari masing-masing sub populasi selanjutnya diambil sebagian anggota secara acak dengan komposisi proporsional atau disproporsional

• Total anggota yang dipilih ditetapkan sebagai jumlah anggota sampel penelitian

 

Contoh: Dari 1000 populasi pemilih pada PEMILU akan diambil 100 orang (10%) sebagai sampel berdasarkan usia pemilih secara proporsional

 

  • Syarat Penggunaan Metode Stratified Random Sampling:

•  Populasi mempunyai unsure heterogenitas

• Diperlukan kriteria yang jelas dalam membuat stratifikasi/lapisan sesuai dengan unsure heterogenitas yang dimiliki

• Harus diketahui dengan tepat komposisi jumlah anggota sampel yang akan dipilih (secara proporsional atau disproporsional)

  • Kebaikan : Semua ciri-ciri populasi yang heterogen dapat terwakili
  • Kelemahan: Memerlukan pengenalan terhadap populasi yang akan diteliti untuk menentukan ciri  heterogenitas yang ada pada populasi

 

3. Cluster Sampling

 

• Populasi dikelompokkan menjadi sub-sub populasi secara bergrombol (cluster)

• Dari sub populasi selanjutnya dirinci lagi menjadi sub-populasi yang lebih kecil

• Anggota dari sub populasi terakhir dipilih secara acak sebagai sampel penelitian

 

Contoh: Akan dipilih sampel penelitian untuk meneliti rata-rata tingkat pendapatan buruh bangunan diKodya Semarang

•Kodya Semarang dibagi menjadi16 Kecamatan, dari 16 Kecamatan dipilih 2 Kecamatan sebagai Populasi dari sampling I

•Dari 2 Kecamatan masing-2 dipilih 2 Kelurahan sebagai Populasi dari sampel II

•Dari 2 Kelurahan masing-2 dipilih 50 buruh bangunan sebagai sampel penelitian

 

  • Non Probability Sampling

 

1. Quota Sampling

 

Metode memilih sampel yang mempunyai ciri-ciri tertentu dalam jumlah atau quota yang diinginkan

 

Contoh: Akan diteliti mengenai manfaat penggunaan internet pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar pada mata kuliah tertentu, Peneliti menentukan quota untuk masing-masing sampel:

Jumlah mahasiswa = 50 orang

Jumlah dosen = 5 orang

Jumlah mata kuliah = 3 matakuliah

Sehingga diperoleh 150 mahasiswa dan15 dosen sebagai sampel penelitian untuk 3 mata kuliah yang  memanfaatkan internet dalam proses belajar mengajarnya

  • Kelebihan : Mudah dan cepat digunakan
  • Kelemahan: Penentuan sampel cenderung subyektif bagi peneliti

 

2. Accidental Sampling

 

Metode pengambilan sampel dengan memilih siapa yang kebetulan ada/dijumpai

Contoh: Akan diteliti mengenai minat ibu rumah tangga berbelanja diswalayan peneliti menentukan sampel dengan menjumpai ibu rumah tangga yang kebetulan berbelan jadi suatu swalayan tertentu untuk dimintai pendapat/motivasinya

  • Kelebihan : Mudah dan cepat digunakan
  • Kelemahan: Jumlah sampel mungkin tidak representative karena tergantung hanya pada anggota sampel yang ada pada saat itu

 

3. Saturation Sampling

 

Metode pengambilan sampel dengan mengikutsertakan semua anggota populasi sebagai sampel penelitian

 

Contoh: Akan diteliti mengenai pendapat mahasiswa terhadap pemberlakuan kurikulum baru di Gunadarma, peneliti menentukan sampel dengan menambil seluruh mahasiswa aktif di Gunadarma sebagai sampel penelitian

  • Kelebihan : Memerlukan waktu untuk pengumpulan data sampel
  • Kelemahan: Tidak cocok untuk populasi dengan anggotanya yang besar

 

4. Snowball Sampling

 

Metode pengambilan sampel dengan secara berantai (multi level).

• Sampel awal ditetapkan dalam kelompok anggota kecil

• Masing-masing anggota diminta mencari anggota baru dalam jumlah tertentu

• Masing-masing anggota baru diminta mencari anggota baru lagi.

 

Contoh: Akan diteliti mengenai pendapat mahasiswa terhadap pemberlakuan kurikulum baru di Gunadarma, sampel ditentukan sebesar 100 mahasiswa, peneliti menentukan sampel awal 10 mahasiswa. Masing-masing mencari 1 orang mahasiswa lain untuk dimintai pendapatnya. Dan seterusnya hingga diperoleh sampel dalam jumlah 100 mahasiswa

  • Kelebihan : Mudah digunakan
  • Kelemahan: Membutuhkan waktu yang lama

TAHAP PEMBUATAN LAPORAN PENELITIAN

Perencanaan Penentuan Metode Sampling

 

Pengolahan dan Analisis Data

Setelah data dikumpulkan, selanjutnya dilakukan Pengolahan dan Analisis Data. Kegiatan analisis data dimaksudkan untuk memberi arti dan makna pada data serta berguna untuk memecahkan masalah dalam penelitian yang sudah dirumuskan. Sebelum analisis data dilakukan maka data perlu diolah terlebih dulu.

 

Pengolahan data meliputi:

  • Editing

Kegiatan untuk memeriksa data mentah yang telah dikumpulkan, meliputi:

• Melengkapi data yang kurang/kosong

• Memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekurangjelasan dari pencatatan data

• Memeriksa konsistensi data sesuai dengan data yang diinginkan

• Memeriksa keseragaman hasil pengukuran (misalnya keseragaman satuan)

• Memeriksa reliabilitas data (misalnya membuang data-data yang ekstrim)

 

  • Coding

Kegiatan untuk membuat peng-kode-an terhadap data sehingga memudahkan untuk analisis data., biasanya dilakukan untuk data-data kualitatif. Dengan koding ini, data kualitatif dapat dikonversi menjadi data kuantitatif (kuantifikasi). Proses kuantifikasi mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya dengan menerapkan skala pengukuran nominal dan ordinal.

 

  • Tabulating

Kegiatan untuk membuat table data (menyajikan data dalam bentuk tabel) untuk memudahkan analisis data maupun pelaporan. Tabel data dibuat sesederhana mungkin sehingga informasi mudah ditangkap oleh pengguna data maupun bagi bagian analisis data.

 

Analisis Data

Kegiatan analisis data merupakan bagian yang sangat penting dalam penelitian. Pemecahan masalah penelitian dan penarikan kesimpulan dari suatu penelitian sangat tergantung dari hasil analisis data ini. Sehingga perlu dilakukan dengan teliti dan hati-hati sehingga tidak memberikan salah penafsiran terhadap hasil penelitian. Seorang peneliti (bagian analisis data) harus menguasai kemampuan keilmuan secara teknis dalam menerapkan metode analisis yang cocok

 

Metode analisis data yang dipilih harus disesuaikan dengan jenis penelitiannya. Pertimbangan pemilihan metode analisis dapat dilihat dari:

• Tujuan dan jenis penelitian

• Model/jenis data

• Tingkat/taraf kesimpulan

 

Penarikan Kesimpulan

 

Kegiatan untuk memberikan penafsiran terhadap hasil analisis data. Pada penelitian yang menggunakan pengujian hipotesis penelitian,kesimpulan dapat ditarik dari hasil pengujian hipotesis. Kesimpulan hendaknya dibuat secara singkat, jelas dan padat.

Kesimpulan Penelitian harus sesuai dengan:

• Tema, topic dan judul penelitian

• Pemecahan permasalahan penelitian

• Hasil analisis data

• Pengujian hipotesis (bilaada)

• Teori/ilmu yang relevan

 

Pelaporan

 

Tahapan akhir dalam kegiatan penelitian adalah pembuatan laporan penelitian. Laporan ini berguna untuk kegiatan publikasi hasil penelitian maupun untuk pertanggungjawabkan secara ilmiah kegiatan penelitian yang telah dilakukan. Dalam laporan penelitian, dituliskan secara sistematis semua tahapan yang telah dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga penarikan kesimpulan penelitian (termasuk didalamnya lampiran-lampiran yang diperlukan). Sistematika pelaporan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga/institusi/sponsor yang akan mengelola hasil penelitian tersebut.



ALASAN MASIH DIPERLUKANNYA PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

Tinggalkan komentar

ALASAN MASIH DIPERLUKANNYA PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

Saat ini mungkin ideologi bangsa indonesia telah luntur, mengapa demikian??? Mungkin adanya beberapa faktor yang membuat para warga indonesia telah melupakan PANCASILA. Contohnya disini adalah melemahnya persatuan di dalam masyarakat dan kurangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah sehingga banyak rakyat yang menentang aturan pemerintah sehingga menimbulkan suatu masalah yang berujung perang saudara.

Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).

Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:

a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.

b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.

c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.

d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.

e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.

f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).

Ke depan, guna menguatkan pancasila sebagai vision of state, paling tidak ada dua persoalan yang penting menjadi agenda bersama. Pertama, membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila yang sesungguhnya berada dalam tataran filsafat harus diturunkan ke dalam hal-hal yang sifatnya dapat diimplementasikan. Sebagai ilustrasi, nilai sila kedua Pancasila harus diimplementasikan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. Contoh, aparat penegak hukum harus tegas dan tanpa kompromi menindak pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Pancasila hanya rangkaian kata-kata tanpa makna dan nilai serta tidak mempunyai kekuatan apa-apa.

Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal, perlu revitalisasi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (dulu pendidikan moral pancasila) di sekolah. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan selama ini dianggap banyak kalangan “gagal” sebagai media penanaman nilai-nilai Pancasila. Pembelajaranpendidikan kewarganegaraan sekadar menyampaikan sejumlah pengetahuan (ranah kognitif), sedangkan ranah afektif dan psikomotorik masih kurang diperhatikan. Ini berakibat pembelajaran pendidikan kewargs negaraan cenderung menjenuhkan siswa. Hal ini diperparah dengan adanya anomali antara nilai positif di kelas yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam realitas sehari-hari.

macam-macam jenis software akuntansi berikut dengan kelebihan dan kekurangannya

Tinggalkan komentar

LABORATORIUM AKUNTANSI DASAR

LAPORAN AKHIR

MATERI PRAKTIKUM :  SOFTWARE AKUNTANSI

NAMA                         :  YUDHISTIRA NURNUGROHO

KELAS                          :  2EB19

NPM                           :  21209801

TANGGAL                   :  23 SEPTEMBER 2010

DOSEN                        :  SRI SAPTO DARMAWATI

KETUA PRAKTIKUM   :

ASSISTEN BARIS         :

PARAF ASSISTEN

(                            )

SOAL

1.    Sebutkan dan jelaskan macam-macam jenis software akuntansi berikut dengan kelebihan dan kekurangannya ?

JAWABAN

A. KRISHAND

Software Krishand PPN 1107, Krishand Withholding Tax, Krishand PPh 21, Krishand Payroll, Krishand General Ledger. Software Krishand PPN 1107 / Withholding Tax / Krishand PPh 21 merupakan software database  yang membantu Anda di dalam mempersiapkan formulir-formulir pajak. Dengan menggunakan software ini, persiapan pelaporan pajak Anda menjadi praktis dan efisien tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan sepele lainnya. Software Krishand bukan hanya sekedar software pelaporan pajak, tetapi memberikan nilai lebih dari itu. Banyak laporan internal yang disediakan untuk membantu Anda menganalisa data yang telah diinput. Untuk membantu Anda melakukan pekerjaan seminimal mungkin, software Krishand dapat dimodifikasi untuk disesuaikan dengan  kebutuhan perusahaan Anda seperti setting print out pada blanko SSP atau Faktur Pajak, impor data penjualan untuk pembuatan Faktur Pajak secara otomatis, impor data Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan dari file Excel, impor data PPh untuk pembuatan Bukti

KELEBIHANNYA :

1. Cepat dan Akurat
Dengan software Krishand, persiapan pelaporan pajak Anda akan terhindar dari kesalahan  seperti salah ketik, salah hitung, dsbnya, yang sering terjadi jika dilakukan secara manual..
2. Praktis
Dapat mencetak langsung formulir pajak (yang telah disesuaikan dengan ketentuan dari kantor pajak) tanpa harus menggunakan blanko formulir pajak.
3. Review setiap saat
Memungkinkan untuk mereview dan menampilkan kembali berkas-berkas pajak yang lama tanpa harus mengutak-atik ataupun mencari-cari arsip fisik berkas.
4. Up to Date
Semua formulir perpajakan yang tersedia dalam aplikasi merupakan formulir terbaru yang sesuai dengan peraturan perpajakan terakhir.
5. Membuat kerja lebih efektif, efisien dan hemat waktu.

KEKURANGANNYA :

1. Tidak tahu bagaimana caranya memulai mengembangkan OSS.

2. Model bisnis yang tidak mengikuti pola bisnis software proprietary.

3. Kepemilikan yang tidak jelas sehingga cenderung berlawanan ( anti-thesis ) dengan pola IPR ( Intellectual property Right ) yang juga sedang digalakkan oleh pemerintah dalam penelitian yang didanai selama ini.

4. Tidak adanya dukungan komersial.

5. Terlalu banyak variasi dari OSS.6.

6. Usabilitas yang masih kurang baik.

7. Terbatasnya sumber daya manusia, aplikasi dan komitmen terhadap OSS.

B. ACCURATE V3 Standard

Software akuntansi dengan modul Account Payable, Account Receivable, Inventory, dan General Ledger yang terintegrasi. Dalam versi Standard, kami memberikan 2 (dua) license. Artinya, 2 user/client bisa menginput ke dalam 1 (satu) database dalam waktu yang bersamaan. Ada banyak fitur yang tersedia di Accurate 3. Fitur besar yang terdapat di versi ini adalah:

1.    Pajak masukan di modul pembelian (Purchase order dan Purchase Invoice)

2.    Harga satuan yang termasuk pajak (Inclusive Tax) di semua form yang ada hubungan dengan pajak (PPN).

3.    Template untuk semua form dengan designer yang lebih mudah dan field-field yang lebih lengkap

4.    Ongkos kirim (Freight) untuk modul pembelian dan penjualan

5.    Sepuluh buah custom field yang tersedia di semua form yang berhubungan dengan item.

6.    Perhitungan komisi Saleman yang lebih lengkap.

7.    Penambahan modul Rekonsiliasi Bank.

Selain fitur-fitur besar di atas, berikut perincian penambahan / perbaikan fitur yang telah dilakukan di versi 3:

KELEBIHANNYA :

1.    Customer & Vendor

–       Bisa mengisi Saldo awal lebih dari 1 invoice.

2.    Purchase Order

–       Ada penambahan field Terms, dan FOB

3.    Purchase Invoice

–       Terdapat field Fiscal Rate untuk pembelian mata uang asing dengan PPN.

4.    Receive Item

–       Tidak menjurnal ke Hutang dagang lagi, namun ke: Barang yang belum ditagih (Unbilled goods).

5.    Purchase Return (d/h: Debit Memo)

–       Nilai retur bisa memasukkan nilai Tax, Freight dan Discount dari Purchase Invoice.

6.    Vendor Payment (d/h: Make Payment)

–       Setiap form ada nomor urutnya agar mempermudah pengarsipan.

7.    Sales Order

–       Ditambahkan field Salesman

8.    Sales Invoice / Delivery Order

–       Item service dari SO bisa diproses lebih dari 1 Sales Invoice

KEKURANGANNYA :

1. Single login. Hanya bisa login menggunakan user supervisor.

2. Membuka database dari local PC, tidak bisa membuka database dari lokasi remote.

3. OEM license, tidak bisa dimigrasikan atau dipindah ke komputer lain.

4. Tidak untuk pemakaian multiple user, tidak diperbolehkan menambah license.

5. Tidak mendapat diskon untuk major upgrade atau trade-in.

C. K-SYSTEM INDONESIA

K-System adalah program terpadu operasional dan akuntansi yang di design khusus untuk kondisi Indonesia. Banyak perusahaan ingin melakukan komputerisasi karena dapat mempercepat operasional dan mempermudah kontrol. Data cukup diisi 1x dibagian operasional, faktur dicetak dari komputer dan proses pembukuan selanjutnya secara otomatis dikerjakan oleh komputer. Laporan yang dibutuhkanpun tersedia setiap saat.

KELEBIHANNYA :

K-System memberi pilihan untuk anda yang akan melakukan komputerisasi karena K-System adalah program yang sudah baku, lengkap, teruji, integrated dan sepenuhnya ditulis dalam bahasa Indonesia dan banyak pendukungnya. K-System berjalan di Linux & Windows. Saat ini K-System sedang dikembangkan ke Web Based.

KEKURANGANNYA :

1. Untuk keamanan dan purna jual yang terjamin K-System tidak dijual tetapi hanya disewakan dan biaya sewa sudah termasuk penyesuaian program & laporan.

2. Bagi perusahaan kecil, K-System single user diberikan secara cuma2 dan dapat pakai sepenuhnya di perusahaan, dan bagi Perusahaan menengah dan besar K-System single user ini bisa sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan komputerisasi di Perusahaan.

3. Sayangnya komputerisasi bukanlan hal yang mudah. Tidak semua program sudah lengkap, integrated, teruji dan banyak pendukungnya. Source program juga tidak diserahkan sehingga program susah untuk disesuiakan sesuai dengan keinginan perusahaan.

D. SAGE ACCPAC ERP

Adalah sebuah sistem akuntansi yang dikembangkan dengan arsitektur kelas dunia dan telah memenangkan berbagai penghargaan. Didesain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan baik besar maupun kecil, Sage Accpac ERP dapat dijalankan dengan menggunakan berbagai pilihan database. Sage Accpac ERP memenuhi kebutuhan perusahaan akan suatu aplikasi manajemen bisnis end-to-end yang terintegrasi penuh. Sage Accpac ERP memberikan fungsionalitas kerja yang lebih baik dengan kinerja yang tinggi dan kebebasan pilihan bagi penggunanya.

KELEBIHANNYA :

  • Efisien dan mudah digunakan
  • Kemampuan reporting yang kompeten
  • Dapat disesuaikan dengan ukuran dan kebutuhan perusahaan. Dengan tiga edisi (ERP100, ERP200, dan ERP500)
  • Terintegrasi penuh
  • Support Windows dan Linux
  • Kombinasi desktop base dan web base

Sage Accpac ERP mempunyai dua modul utama yang saling terintegrasi penuh, yaitu Financial Modules dan Operational Modules.

Modul-modul finansial memenuhi kebutuhan aplikasi akuntansi perusahaan. Modul-modul finansial Sage Accpac ERP menyediakan interface yang user friendly untuk menjalankan kegiatan akuntansi dan keuangan perusahaan dan memberikan solusi yang utuh untuk berbagai jenis bidang usaha. Modul-modul finansial meliputi:

  • General Ledger, Accounts Payable, Accounts Receivable

Modul-modul operasional menyediakan suatu sistem yang user friendly untuk menjalankan kegiatan logistik dan distribusi perusahaan sehari-hari. Modul-modul operasional meliputi:

  • Order Entry / Sales Order, Purchase Order, Inventory Control

KEKURANGANNYA :

1.      Hanya 1(satu) tipe dari database yang dapat digunakan untuk satu waktu. Jika digunakan untuk Btrieve dan kemudian untuk MSSQL, report sudah harus diganti.

2.      Sering kali menghabiskan waktu untuk perbaikan data.

3.      Sumber data ODBC harus dikonfigurasikan dengan tepat.

4.      Masalah hubungan/connectivity kemungkinan lebih sulit.

E. MYOB ACCOUNTING 17

MYOB (Mind Your Own  Business) Accounting merupakan software olah data akuntansi secara terpadu (integrated software), yaitu proses pencatatan data transaksi akuntansi dilakukan dengan cara mengentri data transaksi melalui media formulir yang terdapat dalam command centre, kemudian program MYOB akan memproses secara otomatis, cepat, tepat, dan terpadu ke dalam seluruh catatan akuntansi dan berakhir dengan laporan keuangan. MYOB Accounting dapat diterapkan pada berbagai jenis perusahaan, baik bidang jasa, dagang (retail) maupun industri (pengolahan), dan pertanian serta usaha-usaha yang lain.
Software ini dibuat oleh MYOB Limited Australia dan sudah dipakai di berbagai Negara, baik di Eropa, Amerika, Kanada, dan Asia. Saat ini sudah hadir MYOB Accounting versi 17. MYOB Accounting memiliki berbagai kelebihan di antaranya:

KELEBIHANNYA :

5.      User friendly (mudah digunakan), bahkan oleh orang awam yang tidak mempunyai pengetahuan mendasar tentang akuntansi.

6.      Tingkat keamanan yang cukup valid untuk setiap user.

7.      Kemampuan eksplorasi semua laporan ke program Excel tanpa melalui proses ekspor/impor file yang merepotkan.

8.      Kemampuan trash back semua laporan ke sumber dokumen dan sumber transaksi.

9.      Dapat diaplikasikan untuk 105 jenis perusahaan yang telah direkomendasikan.

10.  Menampilkan laporan keuangan komparasi (perbandingan) serta menampilkan analisis laporan dalam bentuk grafik.

11.  Mudah dipahami dan digunakan, sehingga bisa diajarkan kepada siswa SMK/SMA dan mahasiswa, maupun dipelajari oleh user secara mandiri untuk aplikasi langsung dalam pengelolaan perusahaan.

12.  Bisa diterapkan untuk jenis usaha yang ada di Indonesia, baik untuk skala kecil, menengah, dan besar

KEKURANGANNYA :

1.      Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka harus membeli add on lagi

2.      Tidak ada module Intercompany Reporting, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk membuat laporan keuangan konsolidasi maka harus membeli add on lagi

3.      Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB.

4.      Tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.

5.      database MYOB merupakan file based sehingga kurang optimal jika digunakan untuk transaksi yang besar dan kompleks. Isu terbaru MYOB akan menggunakan server-based untuk databasenya sehingga optimalisasi pengolahan data lebih realistis.

Older Entries